Perencana Keuangan

Perencana Keuangan Kejarlah akhiratmu niscaya dunia akan mengikutimu..

Pentingnya perencanaan keuangan sebagai solusi untuk menata kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Marhaban Ya Ramadhan🤲
22/03/2023

Marhaban Ya Ramadhan🤲

Marhaban Ya Ramadhan🤲

Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1444H 🙏

05/03/2023

Amiin Allahumma Aamiin🤲

Aneka Jasa untuk kelancaran usaha anda..
06/07/2022

Aneka Jasa untuk kelancaran usaha anda..

Assalamualaikum wr.wb.

Kami dari Maheera Digital Solusindo mitra TP.Sriwijaya menawarkan berbagai produk jasa untuk membantu kelancaran usaha anda di seluruh wilayah Indonesia, berupa : Jasa Pendirian & Izin usaha, Pengurusan Pajak, Desain Grafis, Desain Video, Website, Didital, Marketing, Kursus Bahasa Inggris, Kursus Komputer, Kursus Digital Marketing, Smart Office, Pelatihan SDM, Organizer/Admin Online.

Seluruh pelayanan dilakukan secara online melalui link dibawah ini :
https://sites.google.com/view/utpsc-card/mei-2022/wv135?fbclid=IwAR3UBlcLeFCJ9XfrRlAQ-A2aWzLshnBvXWr6WUJAD4Fd0YL2_aK1o193sA8

Komitmen kami pelayanan terbaik untuk anda...Terima kasih.

Note : Bila berminat untuk memasarkan produk aneka jasa kami secara online silahkan tinggalkan pesan melalui WA dibawah.

Dunia itu tempatnya capek..
29/06/2022

Dunia itu tempatnya capek..

Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana UmumPeraturan Otoritas J...
21/05/2022

Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK. "Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).

Jadi, ia katakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda. "Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum. "Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Namun begitu, ia katakan, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ia memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Hal ini dapat terjadi. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar. "Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," tandas dia.

Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan. "Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja," tutup dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen. “POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata dia dalam siaran pers Rabu (18/4/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum",
Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/05/20/151500926/aturan-baru-ojk-debt-collector-lakukan-pengancaman-dan-kekerasan-fisik-bisa?page=all.
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Akhdi Martin Pratama

Lakukan Pengawasan, Pegawai KPP Bisa Kunjungi Wajib PajakKunjungan kepada wajib pajak menjadi salah satu langkah yang da...
18/05/2022

Lakukan Pengawasan, Pegawai KPP Bisa Kunjungi Wajib Pajak

Kunjungan kepada wajib pajak menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh Ditjen Pajak (DJP) sebagai bagian dari pengawasan. Topik mengenai kunjungan kepada wajib pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/5/2022).

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

“Kunjungan terdiri dari 3 tahap, yaitu persiapan kunjungan, pelaksanaan kunjungan, dan penyusunan LHK (laporan hasil kunjungan),” bunyi penggalan bagian SE-05/PJ/2022.
Baca Juga: Faktur Pajak Pengganti Masa April Dibuat Mei? Ini Tenggat Upload-nya

Ada beberapa tujuan kunjungan kepada wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak.

Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material.

Keempat, melaksanakan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Kelima, melaksanakan validasi terkait kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi djp dengan kondisi sebenarnya.

Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Selain mengenai kunjungan kepada wajib pajak, ada p**a bahasan terkait dengan pembaruan daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ketentuan Kunjungan kepada Wajib Pajak
Pegawai KPP melaksanakan kunjungan pada hari dan jam kerja dengan menggunakan pakaian kerja. Berdasarkan pada pertimbangan kepala KPP, kunjungan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja dan menggunakan pakaian selain pakaian kerja.
Selain itu, pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas kunjungan, dan dokumen relevan lainnya. Pegawai KPP menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kunjungan serta menjelaskan tujuan kunjungan kepada wajib pajak.

Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan dapat melakukan pengambilan gambar, perekaman audio, dan/atau, perekaman audio visual, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada wajib pajak dan wajib pajak tidak menyatakan penolakan/keberatan.

Pegawai KPP juga melakukan pengamatan terhadap kondisi sekitar wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan untuk pengawasan berbasis kewilayahan serta kegiatan pengump**an data lapangan berbasis penugasan lapangan lainnya.

“Dalam hal wajib pajak tidak bersedia untuk dilakukan kunjungan, kondisi tersebut dinyatakan dalam LHK,” bunyi penggalan bagian SE-05/PJ/2022.

Melalui PER-04/PJ/2022, DJP memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan dilakukan sehubungan dengan adanya usulan perpanjangan operasional serta penambahan sejumlah badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan lainnya. Simak ‘DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan’.

Penerimaan PPN
Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji memproyeksi akan ada pertumbuhan penerimaan PPN pada April dan Mei 2022. Selama 2 bulan ini, tambahan penerimaan PPN diproyeksi sekitar Rp90 triliun. Kondisi ini juga dipengaruhi pola kenaikan konsumsi pada saat Idulfitri.

Tren ini juga diproyeksi akan meningkat seiring dengan hadirnya ketentuan teknis turunan UU HPP di bidang PPN. Dengan demikian, jika kinerja ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun, target penerimaan PPN dan PPnBM APBN 2022 senilai Rp554 triliun berpotensi terlampaui.

Hanya 1 Bukti Potong
Perusahaan fintech (financial technology) penyelenggara layanan pinjam meminjam (P2P lending) hanya perlu membuat 1 bukti potong atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dikenakan terhadap para wajib pajak pemberi pinjaman.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan walaupun pemberi pinjaman memberikan pinjaman kepada banyak peminjam, perusahaan fintech hanya perlu membuat 1 bukti potong saja untuk setiap masa pajak.

"Kalau meminjamkan ke beberapa peminjam bukti potongnya cuma satu, tidak usah per 1 transaksi 1 bukti potong. Ini enaknya kalau lewat pihak lain [penyelenggara layanan pinjam meminjam]," ujar Giyarso.

Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

“Apabila PKP termasuk dalam definisi PKP pedagang eceran dan transaksinya memang ke konsumen akhir maka dapat membuat faktur pajak dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis,” cuit akun Twitter , merespons pertanyaan warganet.

Program Pengungkapan Sukarela
DJP kembali mengingatkan wajib pajak agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui media sosial Instagram, DJP mengingatkan periode PPS akan segera berakhir. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan kesempatan mengikuti program tersebut sebelum batas akhirnya tiba.

"Segera ikuti program pengungkapan sukarela, kesempatannya masih terbuka sampai dengan 30 Juni 2022 untuk mengungkapkan data-data yang selama ini belum dilaporkan di SPT Tahunan," tulis DJP dalam unggahan di Instagram.

Sumber : (DDTCNews)
https://news.ddtc.co.id/lakukan-pengawasan-pegawai-kpp-bisa-kunjungi-wajib-pajak-39193

PASAR CRYPTOCURRENCY ANJLOKPasar Cryptocurrency dilanda badai kehancuran, termasuk harga mata uang kripto Terra (Luna) y...
18/05/2022

PASAR CRYPTOCURRENCY ANJLOK

Pasar Cryptocurrency dilanda badai kehancuran, termasuk harga mata uang kripto Terra (Luna) yang turun drastis hingga lebih dari 99%. Delapan orang investor pun dikabarkan bunuh diri karenanya.

Akan tetapi, setelah hasil investigasi yang mendalam, ternyata berita itu tidak berdasar alias hoax. Informasinya pun sudah sempat viral di media sosial, dan salah satu akun Twitter di Pakistan menjadi sumber pertama yang menyebarkannya, dilansir detikINET dari The Reporter Time, Jumat (13/5/2022).

Akun tersebut menjelaskan bahwa Luna anjlok menjadi USD 0,15 atau sekitar Rp 2 ribu, dari USD 120 atau sekitar Rp 1,7 juta hanya dalam waktu satu hari. Lalu juga menyertakan sebuah gambar yang menyisipkan keterangan ada delapan orang investor dilaporkan bunuh diri karena penurunan itu.

Kenyataannya, kejadian menghebohkan ini tidak nyata. Hanya saja, memang ada beberapa orang yang mengklaim, bahwa para investor sudah kehilangan seluruh tabungan hidup mereka gegara membeli Luna.

Sedikit informasi, goyangnya pasar Crypstocurrency memang sudah diperingatkan oleh para analis. Diperkirakan hal ini akan menimbulkan efek domino terhadap mata uang digital lainnya.

Luna sendiri menjadi sebuah kasus khusus untuk saat ini. Ia menjadi salah satu token kripto yang diperjualbelikan dengan menggunakan sistem blockchain, yang adalah merupakan sistem penyimpanan (bank data) digital dan terhubung dengan kriptografi.

Namun sayangnya, belakangan ini Luna trending karena nasib sial harus menimpanya. Selama lima hari terakhir, Luna harus kehilangan value dengan total senilai USD 25 miliar atau sekitar Rp 365 triliun.

Hal ini semakin membuat para analis khawatir. Mereka takut, efeknya berdampak pada mata uang digital lain. Bahkan saat ini, nilai Bitcoin jauh menurun menjadi hanya di kisaran USD 29 ribu atau sekitar Rp 424 juta, turun 18% selama lima hari terakhir, beriringan dengan Luna.


sumber: inet.detik.com

Program Pengungkapan SukarelaPPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban...
13/05/2022

Program Pengungkapan Sukarela

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS:
1. Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
2. Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi

Waktu pelaksanaan PPS:
1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Kebijakan I
a. Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);
b. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Kebijakan II
a. Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;
b. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Syarat pengajuan :
Kebijakan I
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Kebijakan II
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
mencabut permohonan:
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
keberatan;
pembetulan;
banding;
gugatan; dan/atau
peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

TARIF PPS :
Kebijakan I
11% untuk deklarasi Luar Negeri;
8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Kebijakan II
18% untuk deklarasi Luar Negeri;
14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Sumber link : https://www.pajak.go.id/id/PPS

Address

Cimahi

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perencana Keuangan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Perencana Keuangan:

Shortcuts

Share