03/07/2026
Pelaku usaha online yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta per tahun memang dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar wajib pajak tidak sembarangan mengklaim fasilitas tersebut tanpa data yang sesuai.
DJP menjelaskan bahwa seluruh transaksi yang terjadi di marketplace tetap tercatat dan dapat digunakan untuk memverifikasi informasi omzet yang dilaporkan oleh pedagang.
Adapun alur pengawasannya sebagai berikut:
β’ Marketplace menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 22.
β’ Data bukti potong tersebut tercatat dalam sistem dan akun wajib pajak.
β’ DJP melakukan pencocokan antara data transaksi yang dimiliki dengan surat pernyataan omzet yang diajukan pedagang.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menyampaikan bahwa seluruh bukti potong yang diterbitkan marketplace masuk ke akun wajib pajak sekaligus tersimpan dalam basis data DJP. Dengan data tersebut, otoritas pajak dapat memantau omzet para merchant yang berjualan melalui platform digital.
Pemerintah memang memberikan fasilitas pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tahunan sampai Rp500 juta. Namun fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan apabila pedagang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa data transaksi yang dimiliki tetap akan digunakan untuk menguji dan memastikan kebenaran omzet yang dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan kata lain, pengecualian pemungutan pajak tidak menghilangkan proses verifikasi atas data penjualan yang sebenarnya.
Source: kontan.co.id
Gimana menurut kalian?
π¬Tulis di kolom komentar ya!
ππ» Follow kalau mau update berita terkini terkait perpajakan
β»οΈ Like dan share ke teman kalian jika bermanfaat!