TSS Tax Consulting

Call Contact the business

TSS Tax Consulting Profesional perpajakan berpengalaman hampir 20 tahun di bidang perpajakan Indonesia. Hubungi kami di 0813-9631-6826

TSS Tax Consultant siap membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat, efisien, dan sesuai peraturan.

Pengelolaan administrasi perpajakan kini semakin efisien berkat hadirnya fitur penyaringan berdasarkan kolom Referensi p...
30/09/2026

Pengelolaan administrasi perpajakan kini semakin efisien berkat hadirnya fitur penyaringan berdasarkan kolom Referensi pada menu e-Faktur di platform Coretax. Inovasi ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk langsung menemukan Faktur Pajak Keluaran spesifik tanpa perlu menelusuri ratusan hingga ribuan baris data transaksi secara manual. Manfaat utama dari pembaruan ini adalah mempercepat proses pencatatan, meminimalkan risiko kesalahan input, serta meningkatkan ketelitian saat pembuatan laporan berkala maupun rekonsiliasi data perpajakan perusahaan. Dengan alur kerja yang lebih praktis, tim finansial dapat menghemat waktu operasional dan berfokus pada aktivitas strategis lainnya.

27/09/2026

Kami memahami bahwa persoalan pajak bukan hanya soal angka, tetapi juga bisa berdampak pada kelancaran operasional perusahaan. Pengalaman ini menjadi pengingat bahwa kewajiban pajak sebaiknya dikelola dengan baik dan tidak menunggu sampai masalah datang. Karena ketika masalah pajak sudah muncul, langkah yang tepat sejak awal bisa membuat perbedaan besar.

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat relaksasi administratif dan bukan penghapusan kewajiban pokok pajak. Penghap...
23/09/2026

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat relaksasi administratif dan bukan penghapusan kewajiban pokok pajak. Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), atau dihapuskan secara jabatan jika STP sudah terlanjur terbit. Selain itu, keterlambatan pelaporan selama periode ini dipastikan tidak akan memengaruhi maupun mencabut status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

19/09/2026

Penyelarasan dokumen penjualan dengan kondisi riil di lapangan merupakan langkah vital untuk menjaga pajak bisnis dan menghindari sanksi di masa mendatang. Ketika terdapat ketidaksesuaian seperti mencatat transaksi lebih rendah dari angka sebenarnya, membedakan kuantitas barang yang tertera di faktur dengan faktur fisik, atau merekayasa jenis barang yang diserahkan akan memicu analisis temuan saat pemeriksaan oleh otoritas pajak. Selisih sekecil apa pun dapat dianggap sebagai indikasi penggelapan omzet atau pemalsuan data yang berujung pada denda administrasi, bunga keterlambatan, hingga sanksi pidana perpajakan. Oleh karena itu, pastikan setiap bukti transaksi, surat jalan, faktur pajak, dan arus kas tercatat secara jujur, konsisten, serta tepat waktu demi menjamin keberlangsungan bisnis yang aman, transparan, dan bebas dari kendala hukum di kemudian hari. Untuk diskusi lebih lanjut akan pendampingan menggunakan jasa konsultan pajak. Hubungi kami, konsultasi pertama GRATIS

Bukti pemungutan PPN akan dicantumkan dalam dokumen seperti bill statement atau dokumen sejenis yang memiliki nomor refe...
16/09/2026

Bukti pemungutan PPN akan dicantumkan dalam dokumen seperti bill statement atau dokumen sejenis yang memiliki nomor referensi transaksi dan berkedudukan setara dengan faktur pajak, sehingga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Bank wajib menyetorkan hasil pungutan PPN tersebut melalui Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari sejak konfirmasi diberikan, yang kemudian diteruskan oleh penyelenggara ke kas negara serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

12/09/2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak merupakan peraturan yang mengatur ketentuan mengenai profesi konsultan pajak serta pihak lain yang diberikan kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai persyaratan, kewenangan, serta pelaksanaan tugas pihak yang membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Wajib Pajak perlu mengalihkan langkah ke pembaruan data secara manual sebelum mengajuk...
09/09/2026

Untuk mengatasi masalah tersebut, Wajib Pajak perlu mengalihkan langkah ke pembaruan data secara manual sebelum mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP. Langkah ini dilakukan dengan cara masuk (*login*) ke Portal Wajib Pajak Coretax, membuka modul “Profil Saya”, lalu memilih menu “Informasi Umum” dan menekan tombol *Edit*. Pada bagian Dokumen Akta Perubahan, Wajib Pajak harus memasukkan data SK Terakhir secara manual sesuai dengan dokumen resmi perusahaan.

Pengguna diimbau untuk tidak menekan tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU” dan cukup menyimpan perubahan data tersebut hingga berhasil. Pastikan informasi yang diinput sudah benar dan tersimpan pada profil Wajib Pajak. Setelah seluruh proses pembaruan data selesai, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP Badan dengan lancar.

Untuk masalah perpajakan, anda bisa mempercayakan pertanyaan dan kebingungan hingga pelaporan perpajakan anda pada kami TSS Tax Consulting.

06/09/2026

Mengapa NPWP perlu dinonaktifkan? Penonaktifan NPWP dilakukan ketika Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak, sehingga kewajiban perpajakannya dapat disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Kriteria yang dapat menjadi dasar penonaktifan antara lain Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan. Dengan menonaktifkan NPWP sesuai kondisi yang berlaku, administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan status Wajib Pajak dapat tercatat secara akurat.
Masih bingung dengan urusan perpajakan anda, konsultasikan dengan TSS Tax Consulting.

Aturan ini juga menandai makin kuatnya peran teknologi dalam pengawasan perpajakan. DJP kini mengoptimalkan analisis dat...
03/09/2026

Aturan ini juga menandai makin kuatnya peran teknologi dalam pengawasan perpajakan. DJP kini mengoptimalkan analisis data berbasis sistem serta memanfaatkan metode modern seperti remote sensing, web scraping, hingga analisis media. Bagi Wajib Pajak, berlakunya SE-8/PJ/2026 menuntut kerapian administrasi dan ketepatan pelaporan seluruh jenis pajak guna meminimalkan risiko temuan solusinya percayakan pada kami untuk urusan perpajakan. Diskusi pertama dengan kami GRATIS.

29/08/2026

TP Doc (Transfer Pricing Documentation) bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan dokumen penting untuk menjelaskan bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah dilakukan secara wajar dan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dengan semakin diperhatikannya transaksi afiliasi oleh otoritas pajak, pemahaman dan penyusunan TP Doc yang tepat menjadi bagian penting dalam manajemen risiko perpajakan perusahaan. Apabila ada pertanyaan ayo diskusikan lebih lanjut dengan kami TSS Tax Consulting.

Address

Delatinos, Costarica E5/2
Tangerang
15326

Opening Hours

Monday 07:00 - 00:00
Tuesday 07:00 - 00:00
Wednesday 07:00 - 00:00
Thursday 07:00 - 00:00
Friday 07:00 - 00:00
Saturday 07:00 - 00:00
Sunday 07:00 - 00:00

Telephone

+6281396316826

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TSS Tax Consulting posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to TSS Tax Consulting:

Shortcuts

Share