TSS Tax Consulting

TSS Tax Consulting Profesional perpajakan berpengalaman hampir 20 tahun di bidang perpajakan Indonesia. Hubungi kami di 0813-9631-6826

TSS Tax Consultant siap membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat, efisien, dan sesuai peraturan.

29/08/2026

TP Doc (Transfer Pricing Documentation) bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan dokumen penting untuk menjelaskan bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah dilakukan secara wajar dan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dengan semakin diperhatikannya transaksi afiliasi oleh otoritas pajak, pemahaman dan penyusunan TP Doc yang tepat menjadi bagian penting dalam manajemen risiko perpajakan perusahaan. Apabila ada pertanyaan ayo diskusikan lebih lanjut dengan kami TSS Tax Consulting.

23/08/2026

PMK Nomor 28 Tahun 2026 membawa penyempurnaan penting dalam tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Aturan yang mulai berlaku 1 Mei 2026 ini memberikan kepastian yang lebih jelas bagi Wajib Pajak melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, dengan kriteria yang lebih terukur dan berbasis kepatuhan. Jadi, semakin penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan administrasi dan kepatuhannya tetap terjaga agar hak atas pengembalian pajak dapat dimanfaatkan secara tepat. Pastikan anda selalu mempercayakan urusan perpajakan anda pada kami TSS Tax Consulting.

Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang membangun negeri dengan kontribusi nyata. Dar...
17/08/2026

Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang membangun negeri dengan kontribusi nyata. Dari perspektif konsultan pajak, kepatuhan pajak adalah wujud cinta kepada Indonesia—karena setiap pajak yang dibayarkan dengan benar turut menjadi bagian dari pembangunan dan masa depan bangsa. Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia! 🇮🇩

16/08/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026, sehingga mulai 6 Agustus 2026 seller Shopee untuk sementara tidak lagi dikenai pemungutan PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut juga akan dikembalikan kepada seller, dengan mekanisme pengembalian yang masih menunggu petunjuk resmi dari DJP. Meskipun demikian, penundaan ini bukan berarti aturan dibatalkan, karena pemungutan dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2026. Kebijakan penundaan ini merupakan langkah yang cukup positif karena memberikan tambahan waktu bagi seller dan marketplace untuk mempersiapkan sistem serta memahami mekanisme pemungutan pajak dengan lebih baik. Penundaan juga dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan implementasi aturan berjalan lebih matang, transparan, dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha digital, sehingga ketika diterapkan kembali, kebijakan perpajakan e-commerce dapat berjalan lebih efektif sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Melalui fitur ini, Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam memverifikasi keabsahan berkas sekaligus mengunduh kembali sal...
13/08/2026

Melalui fitur ini, Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam memverifikasi keabsahan berkas sekaligus mengunduh kembali salinan resmi dokumen PDF mereka secara praktis dan aman. Untuk keperluan informasi perpajakan follow TSS Tax Consulting, Jika anda ingin berkonsultasi segera hubungi nomor tertera. Konsultasi pertama GRATIS

09/08/2026

Jangan sepelekan kewajiban laporan pajak bulanan usaha! Banyak pengusaha tidak menyadari bahwa lalai atau sengaja tidak melaporkan SPT Masa PPN secara berturut-turut dapat berakibat fatal, yaitu pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dampaknya tidak main-main saat status PKP dicabut, Anda tidak lagi berhak menerbitkan Faktur Pajak, yang berisiko menghentikan kerja sama dengan mitra bisnis, merusak kredibilitas perusahaan, hingga memicu sanksi denda administrasi. Pastikan untuk selalu melapor tepat waktu setiap bulannya agar operasional bisnis Anda tetap aman, legal, dan berjalan lancar tanpa kendala! Percayakan dan diskusikan urusan perpajakan anda dengan kami.
Konsultasi pertama GRATIS!

Selamat Ulang Tahun Bapak Torang Shakespeare Siagian. Semoga senantiasa dikaruniai kesehatan, kebahagiaan, serta kebijak...
02/08/2026

Selamat Ulang Tahun Bapak Torang Shakespeare Siagian. Semoga senantiasa dikaruniai kesehatan, kebahagiaan, serta kebijaksanaan dalam setiap langkah kepemimpinan. Terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama bagi kami TSS Tax Consulting. Seiring bertambahnya usia, kami berdoa agar perjalanan ke depannya diberikan kemudahan dan kelancaran, serta mampu membawa TSS Tax Consulting semakin maju, solid, dan terus melesat mencapai puncak kesuksesan yang lebih tinggi di masa mendatang.

01/08/2026

Ketika terjadi kesalahan input rate (tarif) maupun kode objek pajak saat pembuatan pemotongan PPh Unifikasi, konsekuensi utamanya adalah ketidaksesuaian jumlah pajak terutang. Jika tarif yang dimasukkan terlalu tinggi atau kode objek pajak tidak sesuai, jumlah PPh yang dipotong bisa menjadi lebih besar (overpayment) atau justru kurang potong dari yang seharusnya, yang berdampak pada validitas bukti potong (Bupot). Akibatnya kita sebagai wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi, Oleh karena itu percayakan penyusunan ataupun pengerjaan pajak bulanan anda pada kami TSS Tax Consulting. Segera hubungi dan konsultasikan pada kami.
KONSULTASI PERTAMA GRATIS

Kepemilikan SKT tidak serta-merta membuat seseorang langsung bertindak sebagai kuasa, melainkan baru merupakan syarat ad...
29/07/2026

Kepemilikan SKT tidak serta-merta membuat seseorang langsung bertindak sebagai kuasa, melainkan baru merupakan syarat administrasi dasar. Untuk legalitas perwakilan secara penuh, Wajib Pajak harus menerbitkan Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, bermeterai, serta memiliki batas masa berlaku. Penerima kuasa wajib menjalankan tugas dengan menjunjung integritas dan etika profesional, di mana kewenangan kuasa tersebut dapat berakhir apabila masa berlaku habis, dicabut oleh Wajib Pajak, atau jika SKT yang bersangkutan dibekukan/dicabut.

25/07/2026

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak apabila jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang. Kelebihan pembayaran ini dapat terjadi karena kredit pajak yang lebih besar, pembayaran angsuran yang berlebih, atau pada perusahaan eksportir yang memiliki Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran karena ekspor dikenai tarif PPN 0%. Sebelum restitusi diberikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atau pemeriksaan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan eksportir furnitur membayar PPN atas pembelian bahan baku sebesar Rp1 miliar, namun karena seluruh penjualannya diekspor dengan tarif PPN 0%, perusahaan tidak memiliki PPN Keluaran sehingga mengajukan restitusi. Setelah DJP memverifikasi faktur pajak, dokumen ekspor, dan pembukuannya, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Maka dari itu konsultasikan perpajakan anda dengan kami TSS Tax Consulting. Konsultasi pertama GRATIS.

Address

Delatinos, Costarica E5/2
Tangerang
15326

Opening Hours

Monday 07:00 - 00:00
Tuesday 07:00 - 00:00
Wednesday 07:00 - 00:00
Thursday 07:00 - 00:00
Friday 07:00 - 00:00
Saturday 07:00 - 00:00
Sunday 07:00 - 00:00

Telephone

+6281396316826

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when TSS Tax Consulting posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to TSS Tax Consulting:

Shortcuts

Share