16/08/2026
Pajak E-Commerce, Tidak Semua Pedagang Otomatis Dipungut PPh Pasal 22
Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan bahwa pengguna internet di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221,6 juta penduduk atau hampir 80% dari total penduduk Indonesia dengan nilai ekonomi digital sebesar Rp1.490 triliun pada tahun 2021. Terlihat dengan jelas betapa besarnya ekosistem digital di Indonesia serta potensinya di masa yang akan datang. Hanya saja, masih ada pelaku usaha dalam ekonomi digital yang tidak terdeteksi pemerintah sehingga belum memberikan kontribusi perpajakan karena belum terdaftar sebagai wajib pajak, tidak membayar pajak penghasilan, ataupun tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam surat pemberitahuan tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Pemerintah kemudian mengambil langkah inovatif dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025). Beleid tersebut menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia menjadi pemungut pajak penghasilan pasal 22 (PPh Pasal 22) bagi pedagang yang melakukan transaksi di lokapasar.
Pemungutan penghasilan yang diterima oleh para pedagang di platform e-commerce memastikan adanya keadilan dalam pemajakan baik bagi pelaku usaha daring maupun luring. Selain memberikan keadilan, pemungutan PPh Pasal 22 oleh Shopee cs juga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan kewajiban para pedagang yang semula disetor sendiri menjadi dipungut. Pemungutan tersebut juga digadang-gadang sejalan dengan asas convenience of payment dalam pemajakan. Pajak dipungut pada saat yang tepat, yaitu kala menerima penghasilan.
Lebih lanjut di:
Oleh: Nurdin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak