06/06/2026
Panduan Pajak Industri Kreatif: Skema Baru untuk Influencer dan Kreator Konten
Profesionalisme sebuah agensi kreatif atau personal brand tercermin dari kemampuannya beradaptasi dengan regulasi perpajakan yang dinamis.
Industri kreatif digital kini mendapatkan perhatian khusus dalam regulasi perpajakan. Melalui PP No. 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian hukum yang lebih spesifik mengenai klasifikasi pendapatan bagi para pelaku industri digital.
Selama ini, banyak influencer, selebgram, dan kreator konten menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk menyederhanakan kewajiban pajaknya. Aturan baru kini dengan tegas melarang profesi ini menggunakan skema final tersebut karena masuk dalam kategori pekerjaan bebas dengan keahlian khusus.
Solusi cerdas bagi para kreator adalah beralih menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan menggunakan kode KLU pekerjaan bebas yang sesuai, atau menerapkan sistem Pembukuan penuh. Pembukuan penuh justru sangat menguntungkan jika agensi kreatif Anda memiliki banyak biaya operasional (seperti tim editor, sewa studio, dan alat produksi) yang bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto.
Tingkatkan kredibilitas bisnis kreatif Anda dengan implementasi skema pajak yang tepat. Tim konsultan Citra Global Purwokerto siap membantu para kreator konten dan agensi digital dalam menyusun laporan pajak yang efisien dan sesuai regulasi. Hubungi kami di 0813-1442-1440 atau kunjungi www.citraglobalpurwokerto.com.