Huda - Profesional Business Financial

Huda - Profesional Business Financial | Profesional Financial Business

09/06/2026
08/06/2026

Komentar Pak Purbaya soal UMKM di aturan baru PP20 Tahun 2026

Selamat hari Senin ceria! Waktunya eksekusi semua rencana yang tertunda. ๐Ÿ“ˆBuat kamu yang lagi struggle ngurusin sistem a...
08/06/2026

Selamat hari Senin ceria! Waktunya eksekusi semua rencana yang tertunda. ๐Ÿ“ˆ

Buat kamu yang lagi struggle ngurusin sistem akuntansi atau mentok urusan pajak perusahaan, sini aku bantu. Langsung DM atau komen di bawah ya! ๐Ÿ‘‡

Masih santai bayar pajak 0,5% PPh Final UMKM? Tahun ini profit bisnis Anda terancam tergerus tarif umum 22%?!! Pemerinta...
07/06/2026

Masih santai bayar pajak 0,5% PPh Final UMKM?
Tahun ini profit bisnis Anda terancam tergerus tarif umum 22%?!!

Pemerintah baru saja merilis aturan baru (PP 20/2026) yang cukup drastis mengubah landscape perpajakan bagi pelaku UMKM dari aturan sebelumnya (PP 55/2022).
Tujuan utamanya? Menutup celah hukum "firm splitting" agar fasilitas pajak benar-benar tepat sasaran. Tapi dampaknya, ada penyesuaian besar yang harus segera kita antisipasi agar bisnis tidak kena sanksi atau bayar pajak lebih mahal dari seharusnya.
Berikut beberapa highlight penting yang wajib pebisnis tahu:
โŒ Entitas Beralih Tarif: PT Umum, CV, dan Firma kini TIDAK BISA lagi menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Konsekuensinya: Wajib pakai tarif PPh Badan umum (22%) dan wajib menyelenggarakan pembukuan.
โœ… Masih Berhak 0,5%: Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan masih bisa menikmati tarif 0,5% tanpa batas waktu (selama omzet di bawah Rp 4,8 Miliar).
โš ๏ธ Pengecualian Pekerjaan Bebas: Tenaga ahli (termasuk profesi kita-kita ini seperti Akuntan, Konsultan, Dokter), Seniman, hingga Content Creator dikecualikan dari fasilitas ini.
๐Ÿ”— Penggabungan Omzet: Hati-hati, omzet suami-istri dan PT Perorangan yang dimiliki kini wajib digabung untuk menghitung batas threshold 4,8 Miliar!

Bagi badan usaha yang terdampak, transisi dari pencatatan sederhana ke "Wajib Pembukuan" tentu jadi PR tersendiri yang harus segera disiapkan sistemnya dari sekarang.
Coba geser slide di atas untuk lihat ringkasan lengkap perbandingannya! โžก๏ธ

Nah, buat teman-teman pengusaha dan rekan-rekan profesional, sudah siap dengan transisi aturan baru ini? Atau malah baru sadar kalau entitas bisnisnya terdampak? Yuk, diskusi di kolom komentar! ๐Ÿ‘‡๐Ÿ’ฌ

KonsultanBisnis AkuntansiBisnis KeuanganBisnis HudaPro MelekPajak PembukuanUsaha PajakPerusahaan

Bukan pintu hati untuk saling mengikhlaskan hati dan saling memaafkan. Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir da...
31/03/2025

Bukan pintu hati untuk saling mengikhlaskan hati dan saling memaafkan.
Selamat Hari Raya Idul Fitri,
mohon maaf lahir dan batin!

Address

Jalan Sersan Aswan No 3 Margahayu, Bekasi Timur
Bekasi
17113

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+622182656759

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Huda - Profesional Business Financial posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Huda - Profesional Business Financial:

Share