07/06/2026
Masih santai bayar pajak 0,5% PPh Final UMKM?
Tahun ini profit bisnis Anda terancam tergerus tarif umum 22%?!!
Pemerintah baru saja merilis aturan baru (PP 20/2026) yang cukup drastis mengubah landscape perpajakan bagi pelaku UMKM dari aturan sebelumnya (PP 55/2022).
Tujuan utamanya? Menutup celah hukum "firm splitting" agar fasilitas pajak benar-benar tepat sasaran. Tapi dampaknya, ada penyesuaian besar yang harus segera kita antisipasi agar bisnis tidak kena sanksi atau bayar pajak lebih mahal dari seharusnya.
Berikut beberapa highlight penting yang wajib pebisnis tahu:
โ Entitas Beralih Tarif: PT Umum, CV, dan Firma kini TIDAK BISA lagi menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Konsekuensinya: Wajib pakai tarif PPh Badan umum (22%) dan wajib menyelenggarakan pembukuan.
โ
Masih Berhak 0,5%: Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan masih bisa menikmati tarif 0,5% tanpa batas waktu (selama omzet di bawah Rp 4,8 Miliar).
โ ๏ธ Pengecualian Pekerjaan Bebas: Tenaga ahli (termasuk profesi kita-kita ini seperti Akuntan, Konsultan, Dokter), Seniman, hingga Content Creator dikecualikan dari fasilitas ini.
๐ Penggabungan Omzet: Hati-hati, omzet suami-istri dan PT Perorangan yang dimiliki kini wajib digabung untuk menghitung batas threshold 4,8 Miliar!
Bagi badan usaha yang terdampak, transisi dari pencatatan sederhana ke "Wajib Pembukuan" tentu jadi PR tersendiri yang harus segera disiapkan sistemnya dari sekarang.
Coba geser slide di atas untuk lihat ringkasan lengkap perbandingannya! โก๏ธ
Nah, buat teman-teman pengusaha dan rekan-rekan profesional, sudah siap dengan transisi aturan baru ini? Atau malah baru sadar kalau entitas bisnisnya terdampak? Yuk, diskusi di kolom komentar! ๐๐ฌ
KonsultanBisnis AkuntansiBisnis KeuanganBisnis HudaPro MelekPajak PembukuanUsaha PajakPerusahaan