03/09/2026
Pastikan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Kamu sudah pakai format terbaru! 📄
Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, terdapat penyesuaian format Surat Kuasa Khusus yang wajib diperhatikan agar proses administrasi perpajakan Kamu sah dan diterima oleh DJP.
Biar nggak salah, catat beberapa perubahan pentingnya dibandingkan aturan lama:
📌 Tanpa Alamat: Pencantuman unsur alamat pemberi maupun penerima kuasa kini tidak lagi diwajibkan.
📌 Wajib Centang Status: Harus ada tanda centang/checklist yang jelas pada status kuasa (Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga).
📌 Nomor Izin/SKT: Penerima kuasa diwajibkan mencantumkan Nomor Izin Praktik (bagi Konsultan) atau nomor Surat Keterangan Terdaftar/SKT (bagi Pihak Lain).
📌 Masa Berlaku: Dokumen kini wajib memuat tanggal mulai dan berakhirnya masa kuasa.
Penyampaian surat kuasa ini sekarang bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax atau diserahkan manual ke KPP (pastikan meterai sudah tertempel lunas!).