Quantum Prima Konsultama

Quantum Prima Konsultama Quantum Prima Konsultama adalah Perusahaan Konsultan yang bergerak di bidang Perpajakan sejak tahun 1999.

Layanan kami meliputi Administrasi Pajak, Sengketa Pajak/ Bea Cukai, dan Perpajakan & Pembukuan. Quantum Prima Konsultama adalah Perusahaan Konsultan yang bergerak di bidang Perpajakan, didirikan pada tahun 1999 oleh Petrus Bernadus Hanafi, S.E, S.H, Ak, ACPA, M.M, M.S.I., BKP. Quantum telah menunjukkan kemampuan dalam menangani masalah pajak yang kompleks dan terus berkembang di Indonesia. Bekerj

a di industri selama lebih dari 20 tahun, Quantum Prima Konsultama telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai perusahaan ternama untuk menjadi pedoman mereka dalam perpajakan. Perpaduan antara teknik, dan pengalaman membuat kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi Klien kami.

Pastikan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Kamu sudah pakai format terbaru! 📄Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, terd...
03/09/2026

Pastikan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Kamu sudah pakai format terbaru! 📄

Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, terdapat penyesuaian format Surat Kuasa Khusus yang wajib diperhatikan agar proses administrasi perpajakan Kamu sah dan diterima oleh DJP.

Biar nggak salah, catat beberapa perubahan pentingnya dibandingkan aturan lama:
📌 Tanpa Alamat: Pencantuman unsur alamat pemberi maupun penerima kuasa kini tidak lagi diwajibkan.
📌 Wajib Centang Status: Harus ada tanda centang/checklist yang jelas pada status kuasa (Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga).
📌 Nomor Izin/SKT: Penerima kuasa diwajibkan mencantumkan Nomor Izin Praktik (bagi Konsultan) atau nomor Surat Keterangan Terdaftar/SKT (bagi Pihak Lain).
📌 Masa Berlaku: Dokumen kini wajib memuat tanggal mulai dan berakhirnya masa kuasa.

Penyampaian surat kuasa ini sekarang bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax atau diserahkan manual ke KPP (pastikan meterai sudah tertempel lunas!).

Apakah Wajib Pajak bisa diwakilkan saat mengurus kewajiban perpajakannya? Jawabannya: BISA! 💡Berdasarkan aturan terbaru ...
01/09/2026

Apakah Wajib Pajak bisa diwakilkan saat mengurus kewajiban perpajakannya? Jawabannya: BISA! 💡

Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, Wajib Pajak berhak menunjuk seorang Kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya.

Siapa saja yang sah untuk ditunjuk? Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PMK 44/2026, pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak meliputi:
1️⃣ Konsultan Pajak
2️⃣ Pihak Lain (seperti karyawan tetap perusahaan)
3️⃣ Keluarga (suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua)

Namun, ada syarat kompetensi yang mengikat. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), Konsultan Pajak dan Pihak Lain diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan yang dibuktikan dengan Izin Praktik atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari DJP. Golongan keluarga dikecualikan dari syarat kompetensi ini.

Seluruh penunjukan kuasa wajib diresmikan melalui Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (3), yang memuat detail spesifik pemberi dan penerima kuasa, serta hanya berlaku untuk satu pelaksanaan hak/kewajiban tertentu. Mengurus administrasi dan sengketa pajak kini butuh ketelitian ekstra agar terhindar dari kesalahan prosedur. Pastikan Kamu didampingi oleh pihak yang tepat dan kompeten! 💼✨

Selamat menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Mari jadikan hari ini sebagai pengingat untuk terus menebar hal posit...
25/08/2026

Selamat menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Mari jadikan hari ini sebagai pengingat untuk terus menebar hal positif, baik di pekerjaan maupun di lingkungan sekitar kita. ✨

21/08/2026

Implementasi pajak marketplace (PPh Pasal 22) resmi ditunda sampai 31 Oktober 2026!

Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-46/PJ.09/2026, aturan di PMK 37 Tahun 2025 ini baru mulai dipotong lagi pada 1 November nanti.

Bagi Kamu yang sudah terlanjur dipotong, pihak marketplace bakal me-refund utuh uang kamu. Lumayan banget kan, refund-nya bisa langsung diputar lagi buat restock barang dagangan! 📦✨

Gimana nih tanggapan kamu soal penundaan ini?
Yuk, save dan share video ini ke partner bisnis atau grup komunitas seller kamu ya!

Kabar penting untuk seluruh Wajib Pajak di DKI Jakarta! Pemprov DKI Jakarta resmi merilis kebijakan penghapusan sanksi a...
19/08/2026

Kabar penting untuk seluruh Wajib Pajak di DKI Jakarta! Pemprov DKI Jakarta resmi merilis kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk masa pajak Juli dan Agustus 2026.

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia! 🇮🇩Semoga kedamaian dan kesejahteraan selalu menyertai Indonesia.     #81
17/08/2026

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia! 🇮🇩
Semoga kedamaian dan kesejahteraan selalu menyertai Indonesia.

#81

10/08/2026

Dapat hibah dari yayasan induk untuk cabang di Indonesia? Apakah tetap dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) jika ada "hubungan penguasaan"?

Merujuk pada PP 55 Tahun 2022, hibah umumnya bebas PPh hanya jika tidak ada hubungan kepemilikan
atau penguasaan. Namun, Pasal 15 ayat (3) PMK 114 Tahun 2025 memberikan pengecualian khusus
terkait hal ini.

Aturan terbaru tersebut menegaskan bahwa hibah atau sumbangan tetap dikecualikan dari objek PPh
meskipun terdapat hubungan penguasaan, dengan syarat mutlak:

Yayasan penerima adalah badan murni non-profit yang fokus pada kegiatan keagamaan, pendidikan,
atau sosial (misalnya: operasional panti asuhan, pemberian beasiswa, pemeliharaan kesehatan, atau pelestarian lingkungan).

Pastikan dokumentasi dan operasional yayasan sudah selaras dengan kriteria ini agar pengelolaan dana
aman dari risiko perpajakan.

30/07/2026

Jualan di banyak marketplace? Administrasi pajak kamu kini jauh lebih simpel.

Bagi pelaku usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, kamu cukup membuat 1 Surat Pernyataan Omzet untuk diserahkan ke seluruh platform e-commerce.

Satu dokumen ini sudah sah agar kamu terbebas dari potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Langkah yang sangat efisien untuk menghemat waktu dan biaya, sekaligus memastikan bisnis kamu tetap tertib administrasi.

-commerce

29/07/2026

Ibu tidak pernah mengajariku cara menjadi orang sukses. Beliau hanya mengajariku cara menjadi orang baik.

Dan ketika hidup memberiku kesempatan untuk sukses, aku sadar…

Kejujuran tidak berhenti di ucapan. Ia terlihat dari keputusan-keputusan kecil yang kita ambil setiap hari. Termasuk saat melaporkan pajak.

Terima kasih, Bu. ❤️

29/07/2026

Fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang sampel memang ada, tapi bukan untuk konsumsi pribadi atau fasilitas kantor!

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU Kepabeanan dan KMK Nomor 141/KMK.05/1997, klaim "barang sampel" memiliki kriteria yang sangat ketat:
✅ Murni untuk prototipe atau pengenalan produk industri.
✅ Maksimal 3 unit untuk satu merek/tipe.
✅ Wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari kementerian terkait.
✅ Dilarang keras dipakai sendiri atau dijual.

Salah strategi seperti mengimpor mesin kopi kantor di video ini? Siap-siap tagihan Bea Masuk, PPN 11%, dan PPh Impor menanti kamu.

Pastikan proses impor dan kepabeanan bisnis kamu selalu aman dan sesuai aturan.

Address

Jalan Kaji No. 32, RT. 10/RW. 7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Central Jakarta
10130

Opening Hours

Monday 08:30 - 05:30
Tuesday 08:30 - 05:30
Wednesday 08:30 - 05:30
Thursday 08:30 - 05:30
Friday 08:30 - 05:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Quantum Prima Konsultama posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share