Quantum Prima Konsultama

Directions Website

Quantum Prima Konsultama Quantum Prima Konsultama adalah Perusahaan Konsultan yang bergerak di bidang Perpajakan sejak tahun 1999.

Layanan kami meliputi Administrasi Pajak, Sengketa Pajak/ Bea Cukai, dan Perpajakan & Pembukuan. Quantum Prima Konsultama adalah Perusahaan Konsultan yang bergerak di bidang Perpajakan, didirikan pada tahun 1999 oleh Petrus Bernadus Hanafi, S.E, S.H, Ak, ACPA, M.M, M.S.I., BKP. Quantum telah menunjukkan kemampuan dalam menangani masalah pajak yang kompleks dan terus berkembang di Indonesia. Bekerja di industri selama lebih dari 20 tahun, Quantum Prima Konsultama telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai perusahaan ternama untuk menjadi pedoman mereka dalam perpajakan. Perpaduan antara teknik, dan pengalaman membuat kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi Klien kami.

Memahami batas kewenangan, hak, serta kepatuhan hukum dalam perpajakan adalah kunci utama bagi Wajib Pajak dan perantara...
23/09/2026

Memahami batas kewenangan, hak, serta kepatuhan hukum dalam perpajakan adalah kunci utama bagi Wajib Pajak dan perantara profesional. Melalui PMK Nomor 55 Tahun 2026, pemerintah mempertegas tata kelola bagi Konsultan Pajak maupun Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

18/09/2026

Aturan baru dari Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan seluruh pengguna aset kripto untuk mengisi dokumen Self-Certification. Ketentuan yang diatur secara spesifik dalam Pasal 25 ayat (3) PMK Nomor 108 Tahun 2025 dan ditegaskan melalui Pengumuman DJP No. PENG-5/PJ/2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menerapkan standar transparansi data keuangan global atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Melalui aturan ini, seluruh bursa atau Penyedia Jasa Aset Kripto diwajibkan untuk meminta dokumen pernyataan diri (valid self-certification) dari penggunanya guna mengidentifikasi domisili pajak yang sah. Data ini kemudian akan diklarifikasi silang dengan dokumen Know Your Customer (KYC).

Batas Waktu Pelaksanaan Kewajiban Identifikasi:
Pengguna Baru: Mulai 1 Januari 2026
Pengguna Lama (Mendaftar sebelum 2026): Maksimal 31 Desember 2026

Pengelolaan portofolio aset digital kini menuntut tingkat kepatuhan administrasi yang lebih tinggi. Pastikan dokumen pernyataan diri diisi dengan akurat saat diminta oleh penyedia platform bursa kripto Kamu.

Pemerintah resmi memberlakukan PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang membawa perombakan total pada tata kelola profesi konsultan ...
14/09/2026

Pemerintah resmi memberlakukan PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang membawa perombakan total pada tata kelola profesi konsultan pajak dan kuasa hukum Wajib Pajak. Aturan ini menuntut standar profesionalisme, independensi, serta kepatuhan yang lebih tinggi demi ekosistem perpajakan yang transparan.

Apa saja poin krusial yang wajib Kamu ketahui dari regulasi terbaru ini? Geser slide di atas untuk ulasan lengkapnya! ➔

Kalau di dunia pajak kita kenal istilah Perencanaan Pajak supaya keuangan perusahaan sehat dan efisien ke depannya...Nah...
09/09/2026

Kalau di dunia pajak kita kenal istilah Perencanaan Pajak supaya keuangan perusahaan sehat dan efisien ke depannya...

Nah, kalau untuk badan kita, istilahnya adalah Perencanaan Kebugaran.

Percuma jago nyusun laporan keuangan dan analisis pajak, kalau badan gampang tumbang gara-gara kurang gerak. Padahal, aset paling berharga dari seorang profesional bukan cuma ilmunya, tapi raga yang sehat supaya kita bisa terus berkarya dan memberikan solusi terbaik bagi klien."

Selamat Hari Olahraga Nasional!
9 September 2026

Pastikan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Kamu sudah pakai format terbaru! 📄Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, terd...
03/09/2026

Pastikan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Kamu sudah pakai format terbaru! 📄

Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, terdapat penyesuaian format Surat Kuasa Khusus yang wajib diperhatikan agar proses administrasi perpajakan Kamu sah dan diterima oleh DJP.

Biar nggak salah, catat beberapa perubahan pentingnya dibandingkan aturan lama:
📌 Tanpa Alamat: Pencantuman unsur alamat pemberi maupun penerima kuasa kini tidak lagi diwajibkan.
📌 Wajib Centang Status: Harus ada tanda centang/checklist yang jelas pada status kuasa (Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga).
📌 Nomor Izin/SKT: Penerima kuasa diwajibkan mencantumkan Nomor Izin Praktik (bagi Konsultan) atau nomor Surat Keterangan Terdaftar/SKT (bagi Pihak Lain).
📌 Masa Berlaku: Dokumen kini wajib memuat tanggal mulai dan berakhirnya masa kuasa.

Penyampaian surat kuasa ini sekarang bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax atau diserahkan manual ke KPP (pastikan meterai sudah tertempel lunas!).

Apakah Wajib Pajak bisa diwakilkan saat mengurus kewajiban perpajakannya? Jawabannya: BISA! 💡Berdasarkan aturan terbaru ...
01/09/2026

Apakah Wajib Pajak bisa diwakilkan saat mengurus kewajiban perpajakannya? Jawabannya: BISA! 💡

Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, Wajib Pajak berhak menunjuk seorang Kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya.

Siapa saja yang sah untuk ditunjuk? Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PMK 44/2026, pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak meliputi:
1️⃣ Konsultan Pajak
2️⃣ Pihak Lain (seperti karyawan tetap perusahaan)
3️⃣ Keluarga (suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua)

Namun, ada syarat kompetensi yang mengikat. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), Konsultan Pajak dan Pihak Lain diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan yang dibuktikan dengan Izin Praktik atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari DJP. Golongan keluarga dikecualikan dari syarat kompetensi ini.

Seluruh penunjukan kuasa wajib diresmikan melalui Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (3), yang memuat detail spesifik pemberi dan penerima kuasa, serta hanya berlaku untuk satu pelaksanaan hak/kewajiban tertentu. Mengurus administrasi dan sengketa pajak kini butuh ketelitian ekstra agar terhindar dari kesalahan prosedur. Pastikan Kamu didampingi oleh pihak yang tepat dan kompeten! 💼✨

Selamat menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Mari jadikan hari ini sebagai pengingat untuk terus menebar hal posit...
25/08/2026

Selamat menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Mari jadikan hari ini sebagai pengingat untuk terus menebar hal positif, baik di pekerjaan maupun di lingkungan sekitar kita. ✨

21/08/2026

Implementasi pajak marketplace (PPh Pasal 22) resmi ditunda sampai 31 Oktober 2026!

Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-46/PJ.09/2026, aturan di PMK 37 Tahun 2025 ini baru mulai dipotong lagi pada 1 November nanti.

Bagi Kamu yang sudah terlanjur dipotong, pihak marketplace bakal me-refund utuh uang kamu. Lumayan banget kan, refund-nya bisa langsung diputar lagi buat restock barang dagangan! 📦✨

Gimana nih tanggapan kamu soal penundaan ini?
Yuk, save dan share video ini ke partner bisnis atau grup komunitas seller kamu ya!

Address

Jalan Kaji No. 32, RT. 10/RW. 7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Central Jakarta
10130

Opening Hours

Monday 08:30 - 05:30
Tuesday 08:30 - 05:30
Wednesday 08:30 - 05:30
Thursday 08:30 - 05:30
Friday 08:30 - 05:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Quantum Prima Konsultama posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share