28/04/2026
Bagi Bapak/Ibu PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, mohon perhatikan ketentuan dalam PER-3/PJ/2026. Jika SPT Tahunan muncul status "Lebih Bayar" namun penghasilan hanya bersumber dari APBN/APBD, hal tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran jika berasal dari penghitungan pajak terutang yang lebih kecil dari bukti potong Formulir BPA2.
Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak umum jika lebih bayar muncul karena perbedaan pembulatan atau pajak DTP. Simak info lebih lanjut mengenai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 berikut ini.
Apabila ada kendala terkait pengisian SPT Tahunan, silakan hubungi kami melalui Kring Pajak 1500200, , livechat pajak.go.id, atau Kantor Pajak terdekat.
ββββββββββββββ-
β tetap dalam berbagai modus βΌοΈ
Jika dihubungi oknum yang mengaku sebagai pegawai/pejabat DJP melalui:
π§ email tanpa domain pajak.go.id
π± pesan WA / π panggilan telepon
untuk melakukan:
π₯ download aplikasi/file (.apk / .pdf palsu)
π klik link mencurigakan
π° transfer uang
Harap abaikan instruksinya, dan segera konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200. π‘οΈ