KP2KP Purwodadi

KP2KP Purwodadi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Purwodadi merupakan representasi pelayanan perpajakan dari KPP Pratama Blora.

14/07/2026

Direktorat Jenderal Pajak
・・・
We invite you to contribute to our Call for Papers 2026.
Please ensure your registration and paper submissions are completed by 17 July 2026.

📖 Access all information, registration, and submission guidelines here ⬇️
s.kemenkeu.go.id/cfpkemenkeu2026

Submit your paper now!

For any further inquiries, please contact our representatives:
Sekar (082135035080)
Rima (085867814154)
Sindhu (085727279599)

14/07/2026

Kantor Wilayah DJP Kalselteng
・・・
“Lari sekarang kena pajak?” 🏃‍♀️💨

Eits, jangan langsung percaya informasi yang beredar.

Yang dikenai PPN bukan aktivitas larinya, melainkan transaksi pembelian layanan digital berbayar, seperti langganan premium, yang dikonsumsi di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan.

Jadi, kalau kamu menggunakan aplikasi olahraga versi gratis, kamu tetap bisa berlari seperti biasa tanpa ada pajak atas aktivitas olahraganya.

Yuk, jadi yang cerdas dengan memahami informasi perpajakan secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh judul atau potongan informasi yang menyesatkan.

14/07/2026

Direktorat Jenderal Pajak
・・・
PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!

PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 22 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.

Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Jadi, tidak perlu khawatir. Hak wajib pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. 👍

14/07/2026

Direktorat Jenderal Pajak
・・・
, aturan pemungutan PPh melalui marketplace berdasarkan PMK 37/2025 hadir untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline sekaligus memberikan kemudahan administrasi.

Ini juga bukan jenis pajak baru, melainkan cara baru yang lebih praktis untuk melunasi pajak penghasilan usaha yang sudah lama berlaku. Kebijakan ini juga berkomitmen agar pedagang kecil tetap dilindungi, sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak akan dipungut PPh sepanjang menyampaikan surat pernyataan.

Yuks, cek informasi selengkapnya dan pelajari mekanismenya di pajak.go.id/marketplace!

14/07/2026

Direktorat Jenderal Pajak
・・・
WaspadaPenipuan dalam berbagai modus.

Hati-hati terhadap situs palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Situs yang asli hanya yang berdomain pajak.go.id.

Apabila menemukan indikasi penipuan tersebut, silakan konfirmasi ke kantor pajak terdekat, hubungi Kring Pajak 1500200, dan IG Kring Pajak 1500200.

13/07/2026

KPP Pratama Sidoarjo Utara
・・・
Tak Perlu Gusar, Tak Perlu Risau!

Kini, setelah berlaku PP Nomor 20 Tahun 2026, Orang Pribadi Pegiat UMKM dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batasan waktu.

Tarif 0,5% UMKM, Berlaku Terus, Usaha Makin Mulus ...



13/07/2026

Badan Komunikasi Pemerintah RI
・・・
Beredar anggapan bahwa influencer dan profesi sejenis menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5%. Faktanya, sejak aturan pertama diterbitkan pada 2013, profesi yang mengandalkan keahlian personal seperti influencer, dokter, pengacara, penerjemah, dan pengarang tidak pernah mendapat fasilitas tersebut karena masuk kategori pekerjaan bebas.

Meski demikian, badan usaha yang dimiliki seorang profesional tetap bisa memanfaatkan tarif 0,5% jika usahanya berbeda dari profesi pribadinya dan memenuhi syarat omzet. Sementara bagi pekerja bebas, pemerintah menyediakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai fasilitas untuk menghitung kewajiban pajak secara lebih sederhana.

13/07/2026

Pajak Sumsel Babel
・・・
💡 Kabar Baik untuk UMKM!

Kini tarif PPh Final UMKM 0,5% tidak lagi dibatasi waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Artinya, pelaku UMKM tidak perlu lagi khawatir fasilitas pajak 0,5% akan berakhir selama masih memenuhi syarat omzet.

Selain itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun, omzet tersebut tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan, kepastian, dan dukungan bagi UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertahankan tarif 0,5 persen sekaligus memperkuat pengawasan agar fasilitas diberikan kepada yang benar-benar berhak.

“Lebih sederhana, lebih pasti, dan lebih tepat sasaran.”

PajakSumselBabel

13/07/2026

Badan Komunikasi Pemerintah RI
・・・
Banyak yang mengira PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah tarif pajak UMKM. Faktanya, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak berubah sejak 2018. Batas omzet yang dapat memanfaatkan tarif ini juga tetap sama, yaitu maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Yang berubah adalah sasaran wajib pajak yang berhak menggunakan tarif tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.

Kini, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan dapat terus menggunakan tarif 0,5% selama omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, CV dan PT tidak lagi mendapatkan fasilitas ini karena dinilai telah memiliki kemampuan administrasi dan pembukuan yang lebih baik. Selain itu, bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai pajak, sehingga memberikan kemudahan yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil.

Address

Jalan R. Suprapto 127 Purwodadi
Grobogan
58111

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KP2KP Purwodadi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to KP2KP Purwodadi:

Shortcuts

Share