02/09/2026
PMK 55 Tahun 2026 membawa perubahan penting bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Bukan hanya soal izin. Ada klasifikasi A, B, dan C; kewajiban PPL; pelaporan tahunan; independensi; pencegahan benturan kepentingan; hingga risiko sanksi berupa peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin.
Swipe untuk melihat ringkasan, peta risiko, dan checklist 90 hari yang dapat membantu kantor maupun konsultan membangun sistem kepatuhan yang lebih siap audit.
Catatan: konten ini merupakan ringkasan informatif berdasarkan PMK 55 Tahun 2026, bukan pendapat hukum.