Diskusi Pajak

Diskusi Pajak Diskusi Pajak Tentang :
1. UU KUP
2. UU PPh
3. UU PPN
4. UU PBB
5. UU PPSP
6. UU BM
7. UU PP

06/08/2026

Untuk UMKM
Omset dibawah 500 jt dalam satu tahun
Tidak Perlu Bayar Pajak.
Sebagai pengusaha gimana menurut anda?

Kalau saya jadi pengusaha pinginnya Omset diatas 500 jt, supaya bisa bayar pajak untuk membangun Negeri tercinta Indonesia.

Ayo UMKM berkarya terus kita maju bersama.
Ayo Bayar pajak kita.

Yang belum paham bayar nya bisa kita diskusikan ya..



05/08/2026



gak semua wajib bayar pajak.
ayo membangun Negeri Kita cintai ini dengan Taat Pajak.

Gak ada yang salah sebagai warga Negara yang baik kita mendukung pemerintahan dengan membayar pajak.

Saya tetap Optimis dengan Kesatuan Negera Kita ini dari Kontribusi kita Membayar Pajak sangat Kuat.
Tapi memang yang melemahkannya itu Pengelolanya tidak tepat sasaran.

Semoga Saja Pemerintah Baik dalam pengelolaan Pajak, untuk kemakmuran Rakyat.

Manfaat Pajak.
1. Membiayai Belanja Pemerintah
2. Gaji Pengawai dan Pembagunan fasilitas Umum
3. Pemerataan Pendapatan Masyarakat Lewat Subsidi dan Program Sosial
4. Menjaga Kestabilan Ekonomi dan melindungi Produk Dalam Negeri

Salam Diskusi Pajak

Send a message to learn more

Bagi sahabat wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP cek Tutornya di akun DJP ini ya,,
20/06/2026

Bagi sahabat wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP cek Tutornya di akun DJP ini ya,,

20/06/2026

halo sahabat wajib pajak,
yang ingin membuat NPWP dan ingin tau Cara daftar, Hitung dan Lapor Pajak, disini kita bahas agar dapat menambah pemahaman dan wawasan kita semua,,
salam kenal...

02/06/2026

Bagaimana menurut kalian Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026)

27/05/2026

selamat malam, sehat selalu untuk kita semua,

Semoga usaha kita berjalan dengan lancar
dan taat pajak tentu nya,
supaya aman dan nyaman

Send a message to learn more

Penghapusan NPWP diajukan ke secara online melalui portal Coretax DJP. Jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Waj...
19/05/2026

Penghapusan NPWP diajukan ke secara online melalui portal Coretax DJP.

Jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak
orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan

Selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP, maka Wajib Pajak masih berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penetapan status Non Efektif sampai dengan dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbit

Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/penghapusan-nomor-pokok-wajib-pajak

Address

Jalan Petumbukan, Desa Jaharun B, Kec. Galang, Kab. Delisersang
Bandung

Opening Hours

Monday 09:00 - 19:00
Tuesday 09:00 - 19:00
Wednesday 09:00 - 19:00
Thursday 09:00 - 19:00
Friday 09:00 - 19:00
Saturday 09:00 - 19:00

Telephone

082162116610

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Diskusi Pajak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category