KPP Pratama Salatiga

Directions Website Contact the business

KPP Pratama Salatiga Kami siap melayani dengan CERDAS (Cepat Sederhana Ramah Mudah dan Tuntas). Jalan Diponegoro No. 163 Salatiga 50714. Telepon dan faksimile: (0298) 312802

Melayani Sepenuh Hati. Mengabdi Kepada Negeri. Jalan Diponegoro No. 163 Salatiga. Telp & Fax (0298) 312802

  ada peraturan terbaru lho! Telah terbit PMK 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 ...
19/10/2026

ada peraturan terbaru lho!
Telah terbit PMK 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Apa saja perubahannya?

Yuk, gabung di acara Sosialisasi PMK 71 Tahun 2026
🗓️ Hari Rabu, 21 Oktober 2026
⏰ Mulai pukul 09.00 WIB
💻 Ms. Teams
🔗 Pendaftaran: Pindai QR Code di poster atau klik tautan di bawah ini:
👉 https://linktr.ee/SOSIALISASIPMK712026

Jangan sampai ketinggalan informasinya !
Sampai jumpa ! 👋

KPP Pratama Salatiga menggelar kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) pada tanggal 12 s.d. 13 Oktober 2026 bertempa...
16/10/2026

KPP Pratama Salatiga menggelar kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) pada tanggal 12 s.d. 13 Oktober 2026 bertempat di PT Starlight Garment Semarang.

Berbagai layanan yang disediakan meliputi konsultasi perpajakan, aktivasi akun Coretax, dan pelaporan SPT Tahunan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan menjangkau Wajib Pajak lebih dekat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.


  pernah dapat info kalau ada yang tiba-tiba dapat kabar kalau aset usahamu disita oleh kantor pajak? Tunggu dulu, penyi...
16/10/2026

pernah dapat info kalau ada yang tiba-tiba dapat kabar kalau aset usahamu disita oleh kantor pajak? Tunggu dulu, penyitaan itu tidak terjadi secara tiba-tiba, lho!

Proses penyitaan bukanlah langkah pertama dalam penagihan pajak. Sebelumnya, Wajib Pajak akan melewati serangkaian tahapan penagihan aktif yang cukup panjang, mulai dari penerbitan dasar penagihan, Surat Teguran, hingga Surat Paksa.

Tahapan ini bertujuan untuk memberikan waktu dan kesempatan yang adil bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Yuk, pelajari alur lengkapnya pada postingan ini! 👉

Ada kabar baik bagi   yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas pe...
15/10/2026

Ada kabar baik bagi yang ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan! 🎉

Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT yang memenuhi persyaratan. Besaran penghapusan sanksi bergantung pada periode pembayaran, mulai dari 100%, 50%, hingga 25%.

Yuk, manfaatkan fasilitas ini dengan meneliti kembali SPT Tahunan, melunasi kekurangan pokok pajak, dan mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai ketentuan. Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028.

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Gru...
14/10/2026

Pajak Minimum Global merupakan ketentuan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dikenai tarif pajak minimum efektif 15% di setiap negara atau yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Penerapan GloBE bertujuan menciptakan persaingan pajak yang lebih adil, melindungi basis pemajakan domestik, serta meminimalkan praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah meny...
14/10/2026

Yuk, segera manfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)! ✨

Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah menyempurnakan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk mekanisme pembayaran utang pajak yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang terlebih dahulu.

juga berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku. Perlu diingat, kebijakan ini bukan pemutihan pajak karena pokok utang pajak tetap wajib dilunasi.

Informasi lengkap mengenai ruang lingkup, persyaratan, periode pelunasan, dan besaran pengurangan sanksi dapat dilihat dalam KEP-239/PJ/2026.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga melaksanakan kegiatan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktu...
08/10/2026

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga melaksanakan kegiatan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-11/PJ/2025 terkait Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada Rabu (7/10).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Salatiga.

Mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026, PER-12/PJ/2026 memuat beberapa perubahan ketentuan perpajakan, di antaranya pengaturan mengenai penandatanganan bukti potong yang dapat dilakukan oleh satu atau lebih pegawai yang ditunjuk, serta ketentuan terkait pembetulan SPT PPh, SPT PPN, dan SPT Tahunan.

Melalui kegiatan sosialisasi diharapkan Wajib Pajak memahami perubahan ketentuan perpajakan terbaru , sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

🚨SOSIALISASI PER-12/PJ/2026KPP Pratama Salatiga akan melaksanakan *Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor P...
05/10/2026

🚨SOSIALISASI PER-12/PJ/2026

KPP Pratama Salatiga akan melaksanakan *Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026* sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

📅 *Rabu, 7 Oktober 2026*
⏰ *Pukul 14.00 WIB*
💻 *Via Microsoft Teams*

🔗 *Pendaftaran:*
Scan QR pada poster atau klik:
linktr.ee/sosialisasiPER12PJ2026

Yuk, pahami ketentuan terbaru

*Sosialisasi ini*
‼️TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidup...
01/10/2026

Pancasila menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan membangun Indonesia. Salah satu wujud gotong royong dalam kehidupan berbangsa adalah melalui pajak.

Pajak yang kita tunaikan turut mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan negara dan pembangunan, sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat.

Mari terus mengamalkan nilai Pancasila dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia

30/09/2026

Address

Jalan Diponegoro No. 163
Salatiga
50714

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Salatiga posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to KPP Pratama Salatiga:

Shortcuts

Share