02/10/2026
Buat kamu yang berjualan melalui marketplace, ada informasi penting nih!
Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan.
Tenang, ini bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun, tetap tidak dikenai PPh Pasal 22.