Citas Konsultan Global

Citas Konsultan Global Citasco adalah Kantor Konsultan Pajak yang siap memberikan solusi terbaik dan inovatif atas setiap permasalahan perpajakan maupun kebutuhan bisnis klien.

Konsultan Pajak

πŸ“’ IMPLEMENTASI PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN PMK 136 TAHUN 2024 & PER-6/PJ/2026Regulasi Global Minimum Tax di Indones...
07/08/2026

πŸ“’ IMPLEMENTASI PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN PMK 136 TAHUN 2024 & PER-6/PJ/2026

Regulasi Global Minimum Tax di Indonesia telah memasuki tahap implementasi. Sudahkah perusahaan Anda memahami ketentuan, mekanisme perhitungan Top-Up Tax, serta kewajiban pelaporannya?

CITASCO mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti webinar yang akan membahas implementasi Pajak Minimum Global secara komprehensif.

πŸŽ™ Narasumber
Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax
Managing Partner Citas Konsultan Global (CITASCO)

πŸ“… Kamis, 13 Agustus 2026
πŸ•˜ 09.00–12.00 WIB
πŸ’» Via Zoom

πŸ“ Daftar melalui:
https://bit.ly/sosialisasicitasco

πŸ“Œ Webinar ini khusus untuk Klien CITASCO.

Informasi lebih lanjut:
πŸ“± 081399134661 (Admin CITASCO)

🚨 Tax Update!DJP telah menerbitkan SE-08/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.Melalui pedoman ini, p...
17/07/2026

🚨 Tax Update!

DJP telah menerbitkan SE-08/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui pedoman ini, pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dilakukan secara lebih sistematis, berbasis risiko, dan didukung teknologi guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.

πŸ“Œ Simak infografis berikut untuk mengetahui ringkasan poin-poin penting SE-08/PJ/2026.

Butuh pendampingan perpajakan? Tim CITASCO – Registered Tax Consultants siap membantu.

🌐 www.citasco.com
☎️ 021 29402885

πŸ“’ Masih membahas aturan terbaru!PMK Nomor 44 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting mengenai Kuasa Wajib Pajak. A...
10/07/2026

πŸ“’ Masih membahas aturan terbaru!

PMK Nomor 44 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting mengenai Kuasa Wajib Pajak. Agar lebih mudah dipahami, kami telah merangkum poin-poin utamanya dalam infografis berikut.

Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak, persyaratan yang harus dipenuhi, ketentuan Surat Kuasa Khusus (SKK), hingga masa transisi penerapannya. PMK ini juga secara resmi menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Dalam infografis ini, kami membahas:
βœ”οΈ Siapa yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.
βœ”οΈ Persyaratan bagi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
βœ”οΈ Ketentuan baru mengenai Surat Kuasa Khusus (SKK).
βœ”οΈ Larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh kuasa Wajib Pajak.
βœ”οΈ Ketentuan masa transisi yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

⚠️ Perhatian:
Suatu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wajib Pajak hanya berlaku untuk satu orang kuasa.

Simpan postingan ini sebagai referensi dan bagikan kepada rekan atau kolega agar tidak ketinggalan informasi terbaru di bidang perpajakan.

🌐 www.citasco.com
πŸ“ž (021) 29402885

πŸ“’ Tax UpdatePMK Nomor 44 Tahun 2026 resmi menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dan mengatur persyaratan menjadi Kuasa ...
09/07/2026

πŸ“’ Tax Update

PMK Nomor 44 Tahun 2026 resmi menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dan mengatur persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Simak infografis berikut untuk mengetahui pokok-pokok pengaturannya.

KonsultanPajak

πŸ“’ UU No. 4 Tahun 2026 menambahkan Pasal 50A mengenai Instrumen Keuangan Khusus.Ketentuan ini memberikan landasan hukum b...
24/06/2026

πŸ“’ UU No. 4 Tahun 2026 menambahkan Pasal 50A mengenai Instrumen Keuangan Khusus.

Ketentuan ini memberikan landasan hukum bagi penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sekaligus mengatur perlindungan hukum bagi investor, pengelolaan surat utang khusus, serta ketentuan terkait transaksi dan data investasi.

Simak ringkasan poin-poin penting Pasal 50A pada infografis berikut.

Masih bingung menentukan tarif pajak atas penghasilan sewa vila di Bali yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)? πŸ€”A...
19/06/2026

Masih bingung menentukan tarif pajak atas penghasilan sewa vila di Bali yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)? πŸ€”

Apakah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% atau PPh Pasal 26 sebesar 20%?

Temukan analisis, dasar hukum, dan pembahasan lengkapnya dalam artikel terbaru karya Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.

πŸ“– Simak selengkapnya di website CITASCO:

https://www.citasco.com/penghasilan-sewa-vila-di-bali-oleh-wajib-pajak-luar-negeri-pph-final-pasal-4-ayat-2-atau-pph-pasal-26/

πŸ“’ PP 20 TAHUN 2026 RESMI TERBIT!Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 ...
02/06/2026

πŸ“’ PP 20 TAHUN 2026 RESMI TERBIT!

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait Pajak Penghasilan (PPh).

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

βœ… Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5%
βœ… Berlaku bagi Wajib Pajak tertentu dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun
βœ… Penghitungan omzet kini memperhatikan penggabungan omzet pihak-pihak terkait
βœ… Profesi tertentu yang termasuk kategori pekerjaan bebas tidak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM
βœ… Suap, gratifikasi, dan pemberian ilegal lainnya tidak dapat menjadi biaya yang mengurangi penghasilan bruto
βœ… Terdapat ketentuan transisi bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final

Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan, menciptakan sistem yang lebih adil, serta mencegah praktik penghindaran pajak.

Apakah bisnis Anda terdampak oleh perubahan ini? Pastikan melakukan review atas struktur usaha dan kewajiban perpajakan sejak dini.

Tata Cara Penerapan P3B Berdasarkan PMK 112/2025CITASCO akan mengadakan webinar β€œTata Cara Penerapan P3B Berdasarkan PMK...
26/05/2026

Tata Cara Penerapan P3B Berdasarkan PMK 112/2025

CITASCO akan mengadakan webinar β€œTata Cara Penerapan P3B Berdasarkan PMK 112/2025” dengan materi pembahasan sebagai berikut:

1. Konsep Dasar P3B
2. Interaksi UU PPh dan P3B
3. Persyaratan Memperoleh Manfaat P3B bagi WPDN
4. Persyaratan Memperoleh Manfaat P3B bagi WPLN
5. Validitas Formulir DGT
6. Penerapan Ketentuan Pencegahan Penyalahgunaan P3B
7. Kewajiban Pemotong atau Pemungut PPh
8. Studi Kasus Penerapan P3B dalam Praktik

πŸ“Œ Pendaftaran:
https://bit.ly/webinarcitascoP3B

πŸ—“οΈ Rabu, 24 Juni 2026
⏰ 09.00 – 12.00 WIB
πŸ“ Via Zoom

πŸ’° Biaya Pendaftaran:
Rp250.000/peserta

πŸ’³ Pembayaran:
Bank Mandiri
No. Rek: 101-000-4577-860
a.n. Citas Konsultan Global

πŸ“ž Informasi:
WA: 081399134661 (Admin Citasco)
Telp: 021-29402885
Email: [email protected]

Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2025CITASCO akan mengadakan webinar Pemeriksaan ...
16/04/2026

Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2025

CITASCO akan mengadakan webinar Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2025. Silahkan mendaftar melalui link pendaftaran dibawah ini:

Pendaftaran melalui link berikut ini:
https://bit.ly/pemeriksaan-citasco

πŸ—“οΈ Selasa, 19 Mei 2026
⏰ 09.00 - 12:00 WIB
▢️ Via Zoom

Biaya Pendaftaran :
Rp 250.000

Pembayaran:
Mandiri no. rek : 101-000-4577-860
AN. Citas Konsultan Global

Bukti transfer WAJIB diemail ke: [email protected]
Subject: Bukti Transfer Webinar
Isi email : NAMA – No telpon

Informasi :
WA 081399134661 (Admin Citasco)
Telp. 021-29402885
email: [email protected]

CTASCO akan mengadakan Webinar Penentuan Status Subjek Pajak di Era Mobilitas Global berdasarkan PER-23/PJ/2025. Silahka...
18/02/2026

CTASCO akan mengadakan Webinar Penentuan Status Subjek Pajak di Era Mobilitas Global berdasarkan PER-23/PJ/2025. Silahkan mendaftar melalui link pendaftaran dibawah ini:

Pendaftaran melalui link berikut ini:
https://bit.ly/PER23-2025

πŸ—“οΈ Rabu, 11 Maret 2026
⏰ 10.00 - 12:00 WIB
▢️ Via Zoom

*FREE*
πŸ‘₯ Kuota Terbatas

Informasi :
WA 081399134661 (Admin Citasco)

Address

Jln. Ciputat Raya No. 28C, Kebayoran Lama Jakarta Selatan
South Jakarta
12240

Opening Hours

Monday 08:30 - 17:30
Tuesday 08:30 - 17:30
Wednesday 08:30 - 17:30
Thursday 08:30 - 17:30
Friday 08:30 - 17:30

Telephone

+622129402885

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Citas Konsultan Global posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Citas Konsultan Global:

Shortcuts

Share