Solusi Maxel Consultama

Solusi Maxel Consultama Kami melayani jasa dalam bidang perpajakan , pembukuan laporan keuangan dan legal hukum.

Relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi – Tahun Pajak 2025Kabar baik untuk wajib pajak! πŸ™ŒPemerintah memberikan relaksasi pel...
30/03/2026

Relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi – Tahun Pajak 2025

Kabar baik untuk wajib pajak! πŸ™Œ
Pemerintah memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan beserta penghapusan sanksi administratif (denda & bunga).

✨ Artinya:
βœ”οΈ Pelaporan SPT tetap bisa dilakukan
βœ”οΈ Pembayaran PPh Pasal 29 tetap berjalan
βœ”οΈ Tanpa dikenakan sanksi, selama sesuai ketentuan

πŸ“Œ Ini jadi kesempatan buat kamu yang belum lapor atau masih ada kekurangan pembayaran pajak.

⏰ Batas akhir: 30 April 2026
Jangan sampai kelewatan ya!

πŸ’» Lapor sekarang melalui:
coretaxdjp.pajak.go.id

Kalau masih bingung atau takut salah lapor, kamu nggak harus sendirian πŸ˜‰
Tim kami siap bantu proses pelaporan SPT kamu sampai beres & aman.

Jangan Anggap Remeh Pajak!Masih banyak yang menunda atau bahkan tidak melaporkan pajak… padahal risikonya bukan cuma den...
27/03/2026

Jangan Anggap Remeh Pajak!

Masih banyak yang menunda atau bahkan tidak melaporkan pajak… padahal risikonya bukan cuma denda ringan 😢

Mulai dari:
πŸ’Έ Sanksi administrasi
🚫 Hambatan finansial & pengajuan kredit
βš–οΈ Hingga sanksi pidana jika terbukti sengaja
πŸ” Bahkan berpotensi diperiksa langsung oleh DJP

Semua ini bisa berdampak besar ke kondisi keuangan & kelancaran bisnis kamu.

πŸ‘‰ Ingat, pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi untuk negara.

Jangan tunggu sampai kena sanksi!
Yuk, mulai tertib pajak dari sekarang βœ…

Pajak Terutang vs Kredit PajakPajak Terutang = total pajak yang harus dibayar dalam setahun.Kredit Pajak = pajak yang su...
26/03/2026

Pajak Terutang vs Kredit Pajak

Pajak Terutang = total pajak yang harus dibayar dalam setahun.
Kredit Pajak = pajak yang sudah dibayar/dipotong sebelumnya.

πŸ“Œ Dampaknya di SPT:
β€’ Terutang > Kredit β†’ Kurang Bayar
β€’ Kredit > Terutang β†’ Lebih Bayar

πŸ’‘ Intinya: Kredit pajak membantu mengurangi pajak yang harus dibayar.

πŸ“’ Update Penting! Batas Lapor SPT DiperpanjangKabar terbaru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi πŸ‘‡Batas pelaporan SPT Tahunan...
26/03/2026

πŸ“’ Update Penting! Batas Lapor SPT Diperpanjang

Kabar terbaru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi πŸ‘‡
Batas pelaporan SPT Tahunan PPh yang semula 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

πŸ” Kenapa diperpanjang?
Ada dua alasan utama:
1️⃣ Beririsan dengan periode libur Lebaran
2️⃣ Kendala teknis pada sistem Coretax (loading & akses)

πŸ’¬ Menteri Keuangan menyampaikan bahwa perpanjangan ini juga mempertimbangkan kendala yang dialami masyarakat saat mengakses sistem.

✨ Kabar baiknya:
Pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi denda keterlambatan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

πŸ“Š Update data pelaporan:
β€’ SPT masuk: 8,87 juta
β€’ Target: Β±15 juta SPT
➑️ Masih kurang sekitar 6 juta pelaporan

⚠️ Perlu diingat:
Normalnya, denda keterlambatan:
β€’ Rp100.000 (WP Orang Pribadi)
β€’ Rp1.000.000 (WP Badan)

πŸ’‘ Jangan tunggu mepet!
Manfaatkan waktu tambahan ini untuk segera lapor SPT dan hindari kendala di akhir periode.

SPT Kurang Bayar? Jangan panik dulu! πŸ’‘Status Kurang Bayar itu hal yang cukup sering terjadi dan bukan berarti ada masala...
25/03/2026

SPT Kurang Bayar? Jangan panik dulu! πŸ’‘

Status Kurang Bayar itu hal yang cukup sering terjadi dan bukan berarti ada masalah besar. Artinya, jumlah pajak yang harus dibayar masih lebih besar dibandingkan pajak yang sudah dipotong selama tahun berjalan.

✨ Yang penting, kamu tahu langkahnya:
1️⃣ Buat kode billing di DJP Online
2️⃣ Lakukan pembayaran sesuai nominal
3️⃣ Validasi & laporkan di e-Filing

⚠️ Ingat, pajak harus dilunasi sebelum lapor SPT. Kalau lewat dari batas waktu, bisa kena sanksi bunga ya!

πŸ’­ Tips: Hitung dan siapkan SPT lebih awal supaya kamu punya waktu untuk mengatur keuangan jika ternyata statusnya Kurang Bayar.

Yuk, selesaikan kewajiban pajak dengan lebih tenang dan terarah πŸ™Œ

THR 2026 Masih Kena Pajak? Ini Faktanya!Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap dikenakan...
17/03/2026

THR 2026 Masih Kena Pajak? Ini Faktanya!

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21.

πŸ“Œ Artinya, THR yang kamu terima termasuk dalam tambahan penghasilan dan bisa dikenakan pajak, sesuai aturan yang berlaku.

Tapi tenang, tidak semua kena potongan πŸ‘‡
Untuk ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung pemerintah, jadi tetap diterima full tanpa potongan.

πŸ“Š Cara hitungnya gimana?
Mengacu pada Tarif Efektif Rata-rata (TER), dengan besaran pajak tergantung:
βœ”οΈ Status perkawinan
βœ”οΈ Jumlah tanggungan
βœ”οΈ Besar penghasilan

πŸ’‘ Tarifnya bisa mulai dari 0% hingga lebih dari 30%.

πŸ‘‰ Jadi, penting banget untuk paham perhitungan pajak biar nggak kaget saat THR cair!

Sebelum Lapor SPT Tahunan OP, Pastikan Kamu Tidak Melakukan Ini! ⚠️Masih banyak wajib pajak yang melakukan kesalahan saa...
16/03/2026

Sebelum Lapor SPT Tahunan OP, Pastikan Kamu Tidak Melakukan Ini! ⚠️

Masih banyak wajib pajak yang melakukan kesalahan saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tanpa disadari. Padahal, kesalahan kecil bisa berujung pada denda atau data pajak yang tidak akurat.

Agar pelaporan SPT kamu aman, tepat, dan terhindar dari sanksi, pastikan kamu tidak melakukan beberapa kesalahan berikut:
βœ”οΈ Telat lapor meskipun pajak nihil
βœ”οΈ Bukti potong pajak tidak lengkap
βœ”οΈ Penghasilan lain tidak dilaporkan
βœ”οΈ Data keluarga/tanggungan tidak diperbarui
βœ”οΈ Tidak melaporkan harta dan utang

πŸ“Œ Ingat:
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret.

Yuk cek kembali data pajakmu sebelum lapor SPT!
Swipe untuk lihat kesalahan yang sering terjadi. πŸ‘‰

Jika kamu masih bingung atau butuh bantuan terkait pelaporan SPT, kamu bisa konsultasi dengan tim kami.

Bukti Potong (Bupot) Tidak Muncul di Coretax DJP? Jangan Panik!Banyak wajib pajak yang bingung saat bukti potong PPh 21 ...
13/03/2026

Bukti Potong (Bupot) Tidak Muncul di Coretax DJP? Jangan Panik!

Banyak wajib pajak yang bingung saat bukti potong PPh 21 tidak muncul di Coretax saat akan melaporkan SPT. Padahal, hal ini cukup sering terjadi dan biasanya disebabkan oleh beberapa hal berikut:

πŸ”Ž Penyebab yang sering terjadi:
β€’ Perusahaan/pemotong belum melaporkan SPT Masa PPh 21
β€’ Status bupot masih draft atau signing in progress
β€’ Data belum tersinkronisasi di sistem
β€’ Ada ketidaksesuaian NIK/NPWP
β€’ Jika NPWP istri digabung ke suami, bupot bisa muncul di akun istri

βœ… Yang bisa kamu lakukan:
β€’ Konfirmasi ke HR atau perusahaan apakah bupot sudah dilaporkan
β€’ Cek di Portal Saya β†’ e-Bupot β†’ Bukti Potong Saya
β€’ Klik Posting saat lapor SPT untuk menarik data bupot
β€’ Refresh atau tunggu sekitar 1Γ—24 jam setelah pelaporan
β€’ Jika masih belum muncul, hubungi KPP atau Kring Pajak 1500200

πŸ’‘ Jangan sampai pelaporan SPT terhambat hanya karena masalah data yang belum sinkron.

Fitur Baru dari DJP: Coretax Form!Kini pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan status Nihil jadi lebih mudah melalui ...
10/03/2026

Fitur Baru dari DJP: Coretax Form!

Kini pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan status Nihil jadi lebih mudah melalui fitur Coretax Form di sistem Coretax DJP.

Fitur ini dibuat untuk membantu Wajib Pajak dalam membuat konsep SPT secara lebih praktis dan cepat. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan fitur ini, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

πŸ“Œ Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
β€’ Digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
β€’ SPT dilaporkan dengan status Nihil
β€’ Beberapa data sudah prefill dari sistem Coretax
β€’ Memerlukan Adobe Acrobat Reader minimal versi 20 untuk membuka formulir
β€’ Terdapat kemungkinan delay sinkronisasi data Β±1 hari

Di slide terakhir kami juga sertakan tutorial langkah-langkah pembuatan konsep SPT melalui Coretax Form agar lebih mudah dipahami.

πŸ’‘ Dengan memahami fitur ini, pelaporan pajak bisa menjadi lebih efisien dan minim kesalahan.

Jika masih bingung dalam pengisian Coretax atau pelaporan SPT, tim kami siap membantu.

Ingat! 31 Maret 2026 ada 2 deadline penting untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.Jangan sampai terlewat ya! Karena di tanggal...
09/03/2026

Ingat! 31 Maret 2026 ada 2 deadline penting untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jangan sampai terlewat ya! Karena di tanggal tersebut ada:
πŸ“Œ Deadline pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
πŸ“Œ Deadline pengajuan penggunaan NPPN

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
βœ”οΈ Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
βœ”οΈ Memiliki omzet kurang dari Rp4,8 Miliar per tahun
βœ”οΈ Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan

➑️ Kamu bisa menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) untuk menghitung penghasilan neto dengan persentase tertentu dari omzet.

⚠️ Penting:
Pengajuan NPPN hanya berlaku untuk satu tahun pajak dan harus diajukan paling lambat 31 Maret.

Jika terlambat atau lupa mengajukan:
❌ Wajib Pajak dianggap memilih pembukuan penuh
❌ Skema NPPN tidak bisa digunakan di tahun pajak tersebut.

πŸ“Š Masih bingung apakah kamu bisa menggunakan NPPN atau tidak?
Tim kami siap membantu konsultasi dan pendampingan perpajakan.

Setelah PMK 8/2026 berlaku, DJP berwenang meminta data tambahan kepada ILAP jika data awal belum cukup untuk kepentingan...
05/03/2026

Setelah PMK 8/2026 berlaku, DJP berwenang meminta data tambahan kepada ILAP jika data awal belum cukup untuk kepentingan perpajakan.

Data yang diminta bisa mencakup informasi keuangan, kegiatan usaha, dan kekayaan yang relevan dengan kewajiban pajak.

Permintaan dilakukan secara resmi sesuai peraturan, bukan lewat telepon/WA pribadi. Jika ragu, pastikan sumbernya benar dari DJP.

Address

Pejaten Timur/pasar Minggu. Jakarta Selatan
South Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+81385861411

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Solusi Maxel Consultama posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Solusi Maxel Consultama:

Share