11/06/2026
Sekarang ada kewajiban baru nih untuk semua PT 🚨
Sesuai Permenkumham No. 49 Tahun 2025, setiap PT wajib menyampaikan laporan tahunan melalui sistem SABH.
Kalau belum diajukan, status perusahaan bisa diblokir oleh Kemenkumham.
Efeknya bisa lumayan ribet:
➡️ Urus perubahan data jadi terhambat
➡️ Legalitas perusahaan bisa keganggu
Dan ini berlaku untuk semua PT ya, bukan cuma perusahaan tertentu.
Biar aman dan gak kena kendala ke depan, mending dicek dan diberesin dari sekarang 👍
👉 Chat kami untuk dibantu prosesnya sampai beres