14/07/2026
⚠️ Hati-hati! Ada aturan main baru buat kamu yang sering urus pajak perusahaan ke kantor pajak. ⚠️
Menteri Keuangan resmi menerbitkan PMK 44 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini merombak syarat siapa saja yang boleh mewakili Wajib Pajak. Jangan sampai salah kaprah ya!
Berikut poin-poin yang wajib kamu tahu:
1️⃣ Direktur Tetap Aman: Sebagai "Wakil" perusahaan sesuai UU KUP, Direktur (atau yang menandatangani kontrak) tidak perlu pusing urus SKT untuk datang ke kantor pajak.
2️⃣ Nasib Karyawan Pajak: Sekarang, karyawan yang ditunjuk sebagai "Kuasa" wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti kompetensi. Tanpa SKT, peran karyawan dibatasi hanya sebagai kurir logistik yang mengantar/menerima data saja.
3️⃣ Tiga Kategori Kuasa: Sekarang kuasa dibagi menjadi tiga: Konsultan Pajak (izin resmi), Pihak Lain/Karyawan (wajib SKT), dan Keluarga (bebas syarat kompetensi).
4️⃣ Sanksi Menghalangi Petugas: Berdasarkan Pasal 9, seorang kuasa bisa disanksi jika dianggap menghalang-halangi hak dan kewajiban perpajakan, seperti menolak memberikan dokumen atau melarang petugas mengakses data elektronik.
📅 Kabar Baik: Ada masa transisi hingga akhir Desember bagi karyawan lulusan D3/S1 perpajakan untuk tetap bisa menjadi kuasa sebelum aturan SKT berlaku penuh