Artha Raya Consult adalah konsultan pajak yang bersertifikat resmi telah berpengalaman dalam menangani berbagai hal berhubungan dengan permasalahan Perpajakan, Akuntansi, Management Keuangan, Sistem maupun Kepabeanan. Sejak dilaksanakannya reformasi pajak tahun 1984 yang mengubah Official Assessment Sistim menjadi Self Assessment berdampak pada perubahan sistim pelaporan perpajakan juga. Namu
n dengan adanya peraturan pajak yang sangat komplek dan selalu berubah mengharuskan Wajib Pajak untuk benar-benar memahami peraturan pajak secara benar dan terus menerus. Konsekuensi dari Self Assessment ini apabila Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan yang memadai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya akan berakibat fatal berupa pembengkakan biaya pajak yang harus dibayar karena penerapan aturan yang kurang tepat ataupun kemungkinan dikenakannya denda atau sanksi. Zeti Arina, MM, BKP (brevet C) yang telah berpengalaman sejak tahun 1995 baik untuk Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Asing, Pemerintah Daerah, Bentuk Usaha Tetap (BUT), maupun Wajib Pajak Orang Asing. Master dari Universitas Airlangga, disamping aktif sebagai dosen di berbagai universitas , sebagai pembicara seminar maupun kegiatan Asosiasi-asosiasi, sebagai Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) maupun Information System Audit and Control Association (ISACA). Artha Raya Consult juga didukung oleh tenaga-tenaga profesional dan berpengalaman yang kebanyakan lulusan dari jurusan perpajakan maupun akuntansi Universitas Airlangga yang siap membantu klien dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan efisien.