20/11/2025
Trading saham (nilai transaksi jual): Rp 2,5 M
Omzet dagang real: Rp 2,5 M
Apakah digabung?
Jawabannya AMAN, keduanya tidak digabung, dan kamu masih boleh pakai PPh Final UMKM 0.5% untuk omset dagangmu β selama omset dagang saja tidak melewati Rp 4,8 miliar per tahun.
Berikut penjelasan paling jelas dan sederhana π
---
β
1. Omzet Trading Saham BUKAN Penghasilan Bruto Usaha
Dalam pajak, ada 2 kategori:
A. Penghasilan dari usaha β dihitung sebagai "Omzet Usaha"
Contohnya:
dagang barang
jual beli fisik
jasa usaha
Ini yang dipakai untuk hitung syarat PPh Final 0.5% dengan batas omzet Rp 4,8 miliar.
B. Penghasilan dari modal β TIDAK MASUK omzet usaha
Termasuk:
trading saham
dividen
bunga deposito
capital gain penjualan aset keuangan
Trading saham dianggap βpenghasilan investasi/finansialβ, bukan omzet usaha.
Jadi TIDAK digabung dengan omzet dagang.
---
β
2. Trading Saham Pajaknya Sudah Final
Untuk transaksi saham:
Setiap jual beli saham di BEI kena PPh Final 0.1% (dari nilai bruto transaksi jual)
Dividen kena 10% final (jika dari emiten domestik)
Karena sudah Final, maka: β Tidak digabung ke penghasilan lain
β Tidak masuk perhitungan omzet UMKM
β Tidak mempengaruhi hak memakai PPh Final UMKM 0.5%
---
β
3. Contoh Kasus Kamu
Misal 1 tahun:
Trading saham (nilai transaksi jual): Rp 2,5 M
Omzet dagang real: Rp 2,5 M
Apakah digabung?
β Tidak
Omzet usaha dihitung berapa?
β‘οΈ Hanya Rp 2,5 M (dagang) β masih di bawah 4,8 M β boleh PPh Final 0.5%
---
Jadi Kesimpulannya π₯
β Boleh tetap pakai PPh Final UMKM 0.5%
Karena omzet dagangmu tidak lebih dari 4,8 M.
β Trading saham tidak masuk omzet usaha
Dan tidak membuat kamu kehilangan hak pajak final UMKM 0.5%.
β Pajak saham sudah final dan terpisah
Tidak mempengaruhi batas omzet.